Info Biografi Ulama Dunia !!

Masalah Maskawin dan Qadha Shalat...

Masalah Maskawin dan Qadha Shalat... - Selamat datang di blog Ulamainfo !!, Info kali ini adalah tentang Masalah Maskawin dan Qadha Shalat... !! Semoga tulisan singkat dengan kategori allah !! habib munzir !! islam !! istri !! Kolom !! Kolom Habib Munzir Al Musawa !! maskawin !! qadha !! shalat !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Masalah Maskawin dan Qadha Shalat... ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->




Assalamu'alaikum Wr Wb.
Habibana yang tercinta, semoga dalam taufik Allah swt.
Ada beberapa hal singkat yang ingin kami tanyakan antara lain :
1. Si Fulan meninggal dunia, sudah punya anak, tapi maskawinya belum di bayar, kemudian istrinya nagih siapa yang akan bayar maskawinya tersebut mohon penjelasan kalau  diambil dari harta suaminya, suaminya tidak punya harta yang memadai
2. Bagaimana pendapat habibana tentang pelaksanaan Fidyah sholat, terdapat di kitab mana, sementara masih sebagian mempraktikkan dan bagian lainnya menyalahklan trims sebelumnya
Wassalam

Jawaban Habib Munzir :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,


Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
1. Hutang yg wafat termasuk mas kawin tsb, jatuh pada harta waris, jika sudah dikeluarkan dari harta waris dan masih belum cukup maka menjadi hutang ahli warisnya.

2. Hal ini ikhtilaf ulama, pendapat terkuat adalah ahli waris meng qadhanya, ada pendapat yg membolehkan ahli waris membayar orang lain meng qadhanya atas nama almarhum, ada pendapat yg membolehkan dg fidyah, ada pendapat yg mengatakan hal itu dimaafkan. kesemuanya ada pada Al Majmu' Imam Nawawi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw

No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494



Demikianlah Artikel Masalah Maskawin dan Qadha Shalat..., Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Masalah Maskawin dan Qadha Shalat... ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Masalah Maskawin dan Qadha Shalat... ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.

Back To Top
close